Polisi Ungkap Alasan Komunitas Supermoto Melintas di Jalan Tol Kelapa Gading, Ternyata

- 7 Maret 2022, 11:32 WIB
/21 supermoto yang diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News)

"Dimana setiap orang kemudikan ranmor yang melanggar aturan rambu lalin atau marka jalan dipidana maksimal dua bulan dan denda Rp500 ribu," kata dia dikutip dari PMJ News, Senin 7 Maret 2022.

Dia menambahkan, para pemilik supermoto tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang jalan tol yang hanya diperuntukan bagi pengendara roda empat atau lebih.

Jamal mengungkap alasan para anggota komunitas supermoto yang viral masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 7 Maret 2022, X Factor Indonesia , Ikatan Cinta Jam 21.00

Ia menyebut para pemotor tersebut mengaku tidak mengetahui jalur tersebut merupakan jalan tol karena tidak ada gerbangnya.

"Dari kesaksian dan keterangan kebanyakan dari klub motor ini bahwa tidak mengetahui itu adalah jalan tol. Begitu masuk sudah tidak bisa menghindar atau merubah arah sehingga tetap melanjutkan perjalanan," jelas AKBP Jamal.

Di sisi lain, Reza selaku perwakilan Supermoto Otomotif Jabodetabek menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran yang dilakukan klub motornya,apalagi kasus ini viral di media sosial.

"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya dengan berita tersebut. Itu benar adanya, kami yang masuk jalan tol," ucap Reza.

Baca Juga: BNPB Beri Penjelasan Terkait SE Satgas Covid-19 Soal Pencabutan Pandemi

Reza juga menegaskan aksi penerobosan jalur tol semata-mata dilakukan karena ketidaktahuan mereka. Dia menyatakan tindakan klub motornya itu berlangsung spontan.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x