Penjelasan Menag Yaqut Soal Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 12:38 WIB
Ini Kata Plt Karo HDI Terkait Pernyataan Menag Yaqut Tentang Pengeras Suara dan Gonggongan Anjing
Ini Kata Plt Karo HDI Terkait Pernyataan Menag Yaqut Tentang Pengeras Suara dan Gonggongan Anjing /Kemenag/

Karenanya, Ia mengatakan perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara agar toleransi dan keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," kata dia.

Baca Juga: KH Cholil Nafis: 'Tidak Elok Membandingkan Suara Toa Masjid Dengan Gonggongan Anjing'

Thobib mengatakan Yaqut tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, hal demikian bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang terbitkan, kata dia, hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," kata dia.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah