Jika Mangkir Lagi, Edy Mulyadi, Bakal Dijemput Paksa

- 29 Januari 2022, 10:53 WIB
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto.
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto. /Yusup Supriatna /infopublik.id

BERITA SUBANG- Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada mantan caleg PKS Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi akan dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Edy Mulyadi awalnya menyatakan bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Namun belakangan yang bersangkutan justru tidak hadir.

 

"Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kita kirim panggilan kedua. Nggak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” kata Agus kepada wartawan, Jumat 28 Januari 2022.

Edy Mulyadi kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia tak hadir dengan dalih surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik tidak sesuai dengan KUHAP.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya akan meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan.

"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dangan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu (permintaan penundaan pemeriksaan)," kata Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Edy Mulyadi, Caleg PKS yang Diduga Menghina Kalimantan

Alasan kedua, kata Kadir, Edy Mulyadi Tak memenuhi panggilan penyidik karena berhalangan hadir. Namun, dia tak menyebut lebih detail alasan ketidakhadiran tersebut.

"Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," katanya.

Tim hukum Edy Mulyadi yang tergabung dalam Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) sebelumnya juga menyebut surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepada Edy Mulyadi tidak dijelaskan terkait ringkasan peristiwa yang menjadi dasar mengapa kliennya dipanggil untuk diperiksa. Melainkan, hanya memuat persangkaan Pasal terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah