Jika Mangkir Lagi, Edy Mulyadi, Bakal Dijemput Paksa

- 29 Januari 2022, 10:53 WIB
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto.
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto. /Yusup Supriatna /infopublik.id

Alasan kedua, kata Kadir, Edy Mulyadi Tak memenuhi panggilan penyidik karena berhalangan hadir. Namun, dia tak menyebut lebih detail alasan ketidakhadiran tersebut.

"Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," katanya.

Tim hukum Edy Mulyadi yang tergabung dalam Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) sebelumnya juga menyebut surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepada Edy Mulyadi tidak dijelaskan terkait ringkasan peristiwa yang menjadi dasar mengapa kliennya dipanggil untuk diperiksa. Melainkan, hanya memuat persangkaan Pasal terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah