Tidak Ada Tenaga Honorer, Tahun 2022 Hanya Ada Rekrutmen PPPK, Tenaga Keamanan dan Kebersihan Outsourching

- 21 Januari 2022, 18:37 WIB
Kini pemerintah lewat Tjahjo Kumolo menyatakan tidak buka lowongan CPNS pada tahun ini, tetapi tersedia banyak PPPK.
Kini pemerintah lewat Tjahjo Kumolo menyatakan tidak buka lowongan CPNS pada tahun ini, tetapi tersedia banyak PPPK. /Kemepan RB/


BERITA SUBANG - Untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyatakan dengan tegas status pekerja honorer akan selesai pada 2023. Tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan.

Menpan RB Thahjo Kumolo menegaskan, pegawai pemerintah pada 2023 nantinya hanya ada dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Thahjo pada Rabu, 19 Januari 2022.

Ia menyampaikan untuk pemenuhan kebutuhan pekerjaan mendasar seperti kebersihan dan tenaga keamanan dapat dipenuhi melalui tenaga alih daya (Outsourching) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Baca Juga: Polisi Ralat Jumlah Korban Tragedi Laka Maut Balikpapan, 4 Orang Tewas

Thahjo memberi penjelasan bahwa perekrutan tenaga honorer yang terus dilakukan nantinya dikhawatirkan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri.

Menurutnya hal ini tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK.

Selain itu menurutnya perekrutan tenaga honorer juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak terselesaikan dan terus berlanjut hingga saat ini.

“Oleh karenanya diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkasnya.

Thahjo menyampaikan nantinya pada 2022 hanya akan memberlakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah