- SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Cara pencairan dana PIP
Sebelum lanjut ke cara pencairan dana PIP, harus diketahui dahulu, bahwa bantuan PIP yang masih berlanjut di tahun 2022 diberikan sebagai bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini dilakukan untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Besaran dana yang diberikan, mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA, dapat digunakan untuk:
- membantu biaya pribadi peserta didik;
- membeli perlengkapan sekolah/kursus;
- uang saku;
- dan biaya transportasi;
- biaya praktik tambahan;
- biaya uji kompetensi;
Data pencairan dan alokasi
Sebagai informasi, berikut rincian data pencairan dana PIP dan alokasi bantuan Dana PIP per 7 Januari 2022, yang berbeda-beda tiap jenjang pendidikan, seperti dilansir dari laman resmiPIP Kemdikbud :
Pencairan dana PIP:
Jenjang SD : 10.411.608
Jenjang SMP : 4.401.653