Sementara pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa restorative justice di Kejaksaan Agung dilakukan sebelum pelimpahan perkara ke persidangan.
"Sebenarnya aturan restorative justice di kejaksaan, yakni Perjag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebelum pelimpahan perkara di persidangan," ujar Akbar kepawa wartawan.
Baca Juga: Adi Utarini dan Tri Mumpuni, Dua Ilmuan Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional
Selain itu, menurutnya kasus tersebut juga telah dianggap memenuhi rumusan delik oleh penuntut umum.
"Maka solusinya hanya menunggu pembuktian di persidangan dan keputusan hakim dalam kasus tersebut," tandas Akbar.***