Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Dijatuhi Sanksi, Bila Membandel Pedagang Bakal Ditutup Permanen

- 12 September 2021, 21:36 WIB
Somasi Animal Defenders Indonesia (ADI) kepada PD Pasar Jaya terkait perdagangang daging anjing di Pasar Senen akhirnya ditindak-lanjuti.
Somasi Animal Defenders Indonesia (ADI) kepada PD Pasar Jaya terkait perdagangang daging anjing di Pasar Senen akhirnya ditindak-lanjuti. /Dok. Istimewa/

BERITA SUBANG - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya menjatuhkan sanksi kepada pedagang daging anjing di lokasi Pasar Senen, Jakarta.

Diakui Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza, pedagang tersebut berjualan di Blok II Pasar Senen.

Dikatakan, sementara pedagang tersebut dijatuhi sanksi administrasi, bila masih membandel, PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas, bahkan hingga penutupan permanen.

"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," ungkap Gatra dalam sebuah rekaman video, Minggu (12 September 2021).

Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal sama, lanjutnya, "ke depannya akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen".

Menurutnya, peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi PD Pasar Jaya, karena sejak awal pihaknya melarang pedagang menjual daging anjing.

"Daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya," tandas Gatra.

"Ini akan jadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar," imbuh Gatra.

"Sehingga ke depannya kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x