Tindakan PD Pasar Jaya tersebut dipicu somasi yang dilayangkan sebelumnya oleh Animal Defenders Indonesia (ADI).
Ketua ADI, Doni Herdaru Tona menyebut, sebenarnya pihaknya telah mengingatkan hal tersebut bertahun lalu kepada Dinas Ketahanan Pangan dan, Kelautan dan Pertanian, namun tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait.
ADI kemudian kembali melakukan investigasi lanjutan dan masih mendapati praktik penjualan daging anjing masih berlangsung.
Sehingga ADI memutuskan memberikan somasi kepada PD Pasar Jaya berikut sejumlah tembusan ke sejumlah pihak pada bulan lalu.***