Bripda Randy kasus Novia Berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

- 5 Desember 2021, 17:36 WIB
Randy Bagus Hari Sasongko
Randy Bagus Hari Sasongko /https://twitter.com/Twitter/@xxxxxxxxxlhl

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah