Bekas Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medan Tersangka Pelepasan Aset Tanah

- 4 Desember 2021, 01:18 WIB
Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medan tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset tanah
Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medan tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset tanah /Foto: Tangkaplayar video Penkum/

BERITA SUBANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan bekas Bupati Kupang periode 1999-2009 Ibrahim Agustinus Medan atau IAM menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penetapan Ibrahim setelah jaksa penyidik menemukan dua alat bukti dugaan tindak pidana korupsi pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A. Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka IAM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 sampai 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat 3 Desember 2021.

Baca Juga: Bupati Kuansing Andi Putra Dijebloskan ke Penjara KPK, Terpisah Dengan Sudarso

Adapun dijelaskan Leonard bahwa kasus posisi terhadap tersangka IAM selaku Bupati Kupang Periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang untuk atas nama tersangka IAM terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.

"Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang," ucapnya.

Selanjutnya dijelaskan dia, mantan anggota DPD RI Periode 2009-2014 itu tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, dan tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, Tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama tersangka IAM.

"Kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp8 milyar," tuturnya.

Baca Juga: KPK Jadikan Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka Suap Izin HGU, Ini Kronologisnya

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah