Jerinx SID Kembali Masuk Penjara Terkait UU ITE, Begini Penjelasan Jaksa Dalam Aturan UU

- 2 Desember 2021, 11:19 WIB
Jerinx SID resmi di tanah di Rutan Polda Metro Jaya.
Jerinx SID resmi di tanah di Rutan Polda Metro Jaya. /Yeni/PMJ News

BERITA SUBANG - Drummer grup musik Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx SID kembali berurusan dengan hukum terkait kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Bahkan begitu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Pada Rabu 1 Desember 2021, sekira Pukul 13.00 WIB, Jerinx SID langsung dijebloskan kedalam penjara selama 20 hari.

"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Putra Mendiang Ustaz Arifin Ilham, Ameer Azzikra Meninggal

Dikatakan dia, pelaksanaan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dalam perkara UU ITE karena Jerinx SID diduga mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar pasal pasal 29 jo Pasal 45 B UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yakni, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," ujar dia.

Tak pelak, yang bersangkutan pun terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun atau dakwaan kedua melanggar pasal 335 KHUP, yang isinya secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri mauun terhadap orang lain.

Baca Juga: Begini Cara Jampidum Bebaskan Valencya Istri Pemabuk dari Tuntutan JPU Kejari Karawang

Saat pelaksanaan pelimpahan tahap II tersangka Jerinx SID di kantor Kejari Jakpus didampingi istrinya Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra dan Penasehat hukumnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah