Rumor OVO dicabut OJK, Harumi Supit: Tidak Ada Kaitannya Sama Sekali

- 10 November 2021, 15:49 WIB
OVO Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha oleh OJK
OVO Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha oleh OJK /Tangkap Layar OVO/

BERITA SUBANG - Berita dicabutnya izin usaha OVO oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat banyak orang resah.

Pasalnya selama ini, keberadaan OVO untuk alat bantu pembayaran elektronik telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Menanggapi kabar simpang siur yang beredar tentang pencabutan izin usahanya, pihak OVO memberikan klarifikasi.

 Baca Juga: Memaknai Hari Pahlawan 10 November 2021: Pahlawanku Inspirasiku

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Harumi Supit, Head of Public Relations OVO dalam keterangan resminya.

Menurut Harumi, dompet digital OVO masih mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia (BI) yang hingga kini masih bisa digunakan.

 Baca Juga: Seorang Pria Berhasil Diamankan oleh Polres Mukomuko Atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pencabutan izin usaha PT OFI oleh OJK sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

Masih dalam keterangannya, ia menegaskan jika operasional layanan uang elektronik OVO dan semua perusahaan di bawah naungannya hingga kini masih berlangsung normal, tidak ada masalah sama sekali.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x