BERITA SUBANG - Berita dicabutnya izin usaha OVO oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat banyak orang resah.
Pasalnya selama ini, keberadaan OVO untuk alat bantu pembayaran elektronik telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menanggapi kabar simpang siur yang beredar tentang pencabutan izin usahanya, pihak OVO memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Memaknai Hari Pahlawan 10 November 2021: Pahlawanku Inspirasiku
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Harumi Supit, Head of Public Relations OVO dalam keterangan resminya.
Menurut Harumi, dompet digital OVO masih mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia (BI) yang hingga kini masih bisa digunakan.
Pencabutan izin usaha PT OFI oleh OJK sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.
Masih dalam keterangannya, ia menegaskan jika operasional layanan uang elektronik OVO dan semua perusahaan di bawah naungannya hingga kini masih berlangsung normal, tidak ada masalah sama sekali.