BERITA SUBANG - Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengingatkan, Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) ini membangun kemampuan finansial lewat yayasan amal.
Hal itu disampaikan Aswin Siregar usai Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri membekuk tiga tersangka teroris bernama Supriyadi alias S (61), Sukarli alias SU (59), dan Dwi Raditya Susilo alias DRS (46). ketiganya merupakan petinggi atau pengurus Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA), di wilayah Lampung.
Yayasan amal berbadan hukum itu dibuat untuk menyokong dana operasional organisasi JI. Hal ini menunjukkan JI yang merupakan organisasi terlarang masih beroperasi.
Baca Juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Kompolnas : Itu Narasi Kelompok Teroris
"Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap LAZ ABA yang diketahui merupakan yayasan amal berbadan hukum milik organisasi Jamaah Islamiyah, menunjukan bahwa masih beroperasinya organisasi teroris tersebut pasca-ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Indonesia melalui penetapan PN Pusat pada tahun 2007," ujar Aswin Siregar, Sabtu 6 November 2021.
Dikatakan Aswin, pasca-amir JI Para Wijayanto ditangkap, kelompok ini masih beroperasi berkat kemampuan finansial yang dibangun.
JI mendapatkan pundi-pundi keuangan dari berbagai sumber, salah satu di antaranya melakukan fundraising dengan membangun lembaga amal berbadan hukum, seperti LAZ ABA dan lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Cuit Bubarkan Densus 88, Fadli Zon Dikabarkan Dipecat Prabowo Subianto, Cek Fakta
Aswin menyampaikan, lembaga amal tersebut sengaja dibentuk JI dengan perizinan resmi dari pemerintah agar dapat dipercaya masyarakat sebagai wadah donasi dalam misi kemanusiaan, agama, dan pendidikan.