Ada Pesta Halloween di Beberapa Lokasi Kota Bekasi yang Dibubarkan Polisi, Di Mana Sajakah?

- 31 Oktober 2021, 15:33 WIB
Penampakan kafe yang dirazia petugas karena melanggar aturan PPKM.
Penampakan kafe yang dirazia petugas karena melanggar aturan PPKM. /Foto: PMJ News/Ilustrasi/

BERITA SUBANG - Perayaan Halloween di sejumlah tempat di Kota Bekasi berbuntut aksi pembubaran oleh polisi lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan, atau prokes, Covid-19.

Halloween atau Hallowe'en, yang merupakan kependekan dari All Hallows’ Evening, yang berarti Malam Hari Semua Orang Kudus, merupakan sebuah perayaan yang dapat dijumpai di sejumlah negara dan dirayakan pada tanggal 31 Oktober.

Di literatur negara Barat, ada keyakinan luas bahwa tradisi Halloween bermula dari festival-festival panen Kelt kuno, dengan prediksi kemungkinan akar-akar pagan, yakni festival Samhain etnis Gael.

Kini, festival tersebut dikristenkan dan dikenal sebagai Halloween.

Di Bekasi, sayangnya perayaan Halloween justru berbuntut pada kisruh karena dibubarkan oleh polisi lantaran dianggap melanggar prokes Covid 19.

Berikut lokasi pesta Halloween yang dibukarkan oleh polisi:

1. Omma Restaurant di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

2. Tiffany Club and Lounge di Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kabagops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, dikutip PMJ News Minggu 31 Oktober 2021, mengatakan bahwa pihaknya memastikan pesta yang dilakukan di dua tempat tersebut melanggar prokes.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x