14 Tempat Wisata di Sleman Ini Terapkan Aturan QR-Code Pedulilindungi

- 28 Oktober 2021, 16:10 WIB
3 Tempat Wisata Yogyakarta Terbaru.
3 Tempat Wisata Yogyakarta Terbaru. /Instagram @hehaoceanview

BERITA SUBANG - Berikut 14 tempat wisata di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang menerapkan aturan QR-Code aplikasi Pedulilindungi.

Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta kembali membuka beberapa tempat wisata di daerahnya.

Hal itu seiring dengan kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah memasuki level 2 sejak 21 Oktober 2021 lalu.

Selain itu pembukaan tempat wisata ini dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 33/INSTR/2021 tentang pelonggaran aturan mulai dari sektor pendidikan, pariwisata, perekonomian, hingga kegiatan masyarakat.

Berdasarkan peryataan Suparmono selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, mengatakan ada 14 destinasi wisata di wilayah Sleman yang sudah dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Harga Tiket dan Jadwal Keberangkatan Bus JR Connexion Jurusan Kota Wisata -Blok M, Kota Wisata - Mangga Dua

"Ada 14 destinasi wisata di Sleman yang telah dibuka seiring dengan berlakunya PPKM level 2 di Sleman. Seluruh destinasi wisata tersebut tersedia fasilitas QR-Code aplikasi Pedulilindungi," kata Suparmono dilansir dari Antara Kamis, 28 Oktober 2021.

Berikut ia menyampaikan beberapa lokasi wisata di Kabupaten Sleman yang telah siap dikunjungi para wisatawan.

"Diantaranya Tebing Breksi, Kraton Ratu Boko, Candi Banyunibo, kemudian ada Merapi Park World Landmark, Taman Kaliuurang, Museum Ullen Sentalu dan Museum Gunung Api Merapi di Kecamatan Pakem," tuturnya.

Selain itu masih ada beberapa tempat wisata lain yang sudah mulai bisa dikunjungi oleh para wisatawan.

Antara lain, Studio Alam Gamplong, Monumen Jogja Kembali, Agrowisata Bhumi Merapi, Jogja Bay Waterpark, Kali Kuning Park, Desa Wisata Grogol dan Desa Wisata Karang Tanjung.

Suparmono mmenjelaskan bahwa semua tempat wisata yang telah disebutkan di atas menyediakan fasilitas QR-Code dari aplikasi Pedulilindungi.

Hal itu tentunya membuat wisatawan yang ingin berkunjung harus sudah melakukan vaksinasi dan telah memiliki sertifikat vaksinasi.

"Berdasarkan SE Kadispar DIY No 188/0583 tentang Pembukaan Destinasi Wisata DIY, destinasi wisata baik yang telah memiliki sertifikat CHSE maupun belum, diizinkan beroprasi dengan kapasitas maksimal 25 persen," ujarnya.

Namun, untuk tempat wisata yang belum memiliki sertifikaT CHSE, dapat melakukan uji coba operasional dengan menerapkan sistem reservasi melalui aplikasi VistingJogja yang telah terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Acara TV Hari Ini 28 Oktober 2021 plus Link Streaming RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, hingga TVRI

Meskipun telah mendapat pelonggaran kegiatan, masyarakat diharapkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, Suparmono menginstruksikan kepada masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Kami tetap mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, ikuti vaksinasi Covid-19. Termasuk saat berkunjung ke tempat wisata," katanya. ***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah