Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp1 Trilun

- 20 Oktober 2021, 14:06 WIB
DPP PSI Berhentikan Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi instagram
DPP PSI Berhentikan Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi instagram /instagram.com/ @ms.tionghoa/

BERITA SUBANG - Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi tidak main-main dengan ucapannya untuk menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) senilai Rp1 triliun pasca dipecat sebagai kader partai.

Viani mencatatkan gugatan tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi gugatan PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.

Viani ingin membuktikan tudingan PSI terkait penggelembungan dana reses tidak benar dan fitnah.

Baca Juga: DPR Dorong Pemerintah Manfaatkan Lahan di Cianjur Sebagai Potensi Ketahanan Pangan Bagi DKI Untuk Nasional

"Ini telah merugikan karier saya nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," jelas Viani melalui keterangan tertulis , Rabu 20 Oktober 2021.

Menurut Viani, wajar bila dirinya melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum karena hal tersebut dinilai telah merusak karir politiknya.

Menurut Viani Limardi, sebenarnya ia tidak ingin melakukan tindakan tersebut, namun tudingan penggelembungan dana reses benar-benar menyakiti perasaannya.

Baca Juga: Kejagung Tolak Berkas Perkara Muhammad Kece, Berkas Tahap I Napoleon Bonaparte Diterima

Sementara itu, dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x