"Semua sudah selesai, dan mungkin nanti akan ada gelar perkara dan pemanggilan terlapor," tandas Minola Sebayang.
Baca Juga: Haters Penghina Ayu Ting Ting Minta Maaf Setelah Dipolisikan
Janda satu anak yang kerap menghiasi pemberitaan di media itu mengaku kesal lantaran cuitan dari hatersnya yang diduga telah melakukan penghinaan. Tak pelak hatersnya berinisial diketahui bernama Kartika Damayanti pun di laporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021 lalu.
Pada laporan itu KD sebagai pengguna akun @gundik_empang dikenakan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***