DPR Dukung Revitalisasi Media Sosial di Era Disrupsi Digital

- 11 Oktober 2021, 13:04 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid /Instagram.com/@meutya_hafid

BERITA SUBANG - DPR memastikan mendukung langkah pemerintah dalam melakukan revitalisasi sosial media di era disrupsi digital. Untuk itu, kehadiran berbagai platform sosial media harus diatur dalam payung hukum yang jelas dan komprehensif.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, saat ini mitra kerja parlemen terutama yang mempunyari otoritas digital, diminta untuk terus meningkatkan pengawasan pada berbagai platform media sosial.

"DPR mendorong mitra kerja pemerintah agar dapat mengawasi platform sosial media untuk berperan optimal sebagai media yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," kata Meutya Hafid, Minggu 10 Oktober 2021.

Baca Juga: Profesor Singapura Puji Jokowi Jenius, Rocky Gerung : Dosen Rasa 'Buzzer'

Meutya Hafid mengatakan, generasi muda sebagai pengguna media sosial terbesar harus memiliki kemampuan literasi media sosial. Hal ini penting dimiliki, supaya bisa menjadi pendorong bermedia sosial dengan baik.

"Literasi sosial mengapa menjadi penting, karena masyarakat saat ini sudah masuk dalam tahapan masyarakat informasi, di mana kebutuhan akan informasi menjadi hal yang utama," jelas Meutya Hafid.

Di samping itu, perkembangan teknologi yang pesat dan hadirnya media baru menuntut seseorang untuk bisa memiliki kemampuan literasi yang berbeda dari biasanya.

Baca Juga: Layu Sebelum Berkembang, Pengurus Partai Ummat Depok Ramai ramai Mundur

Sementara itu, Sub Koordinator Penerapan Literasi Digital Kemenkominfo Indriani Rahmawati mengungkapkan, ada tiga unsur dalam proses literasi digital, yaitu platform, framework, dan activation.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x