Dalam ketentuan di Kepbup, jumlah maksimal pengunjung harus dipantau sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.
Pemkab Bogor, kata Ade Yasin, juga melakukan beberapa penyesuaian aturan lainnya, yang diselaraskan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPMM Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Beberapa penyesuaian di tingkat kabupaten diantaranya Pemkab memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.