Anak Kecil Boleh Masuk Mall : di Bogor yang Berusia 12 Tahun Diperbolehkan, Tapi Tidak Boleh Masuk Bioskop

- 8 Oktober 2021, 08:02 WIB
Meski sudah diizinkan anak usia 12 tahun ke bawah masuk mal, APPBI tegaskan harus tetap mengikuti proses ketat.
Meski sudah diizinkan anak usia 12 tahun ke bawah masuk mal, APPBI tegaskan harus tetap mengikuti proses ketat. /Muhamad Bagja/PR Bekasi

BERITA SUBANG - Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin menjelaskan bahwa anak-anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mall atau pusat perbelanjaan di masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di kabupaten yang dipimpinnya.

Ia menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika anak 12 tahun akan dibawa ke mall, yakni harus didampingi orang tua.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua," ujar Ade Yasin, kepada wartawan Rabu, 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Info Vaksin Bogor Oktober 2021, Link Pendaftaran dan Cara Download Kartu Kendali, Ada di Berbagai Tempat Ini

Masuk bioskop belum boleh

Akan tetapi, meski boleh masuk mall, anak berusia di bawah 12 tahun belum boleh dibawa ke bioskop.

Ade Yasin, yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebutkan sejumlah aturan PPKM Level 3 periode 5-18 Oktober tetap berlaku.

Hal ini sesuai Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 yang ditanda tangani Selasa, 5 Oktober 2021.

Surat Keputusan tersebut juga mengatur jam operasional pusat perbelanjaan, yaitu diperbolehkan buka hanya dari pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Link Pendaftaran,Jadwal Vaksinasi di Kota Bekasi : Ada Sinovac-Pfizer Dosis 1 dan 2 di Mega Bekasi Hypermall

Dalam ketentuan di Kepbup, jumlah maksimal pengunjung harus dipantau sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.

Pemkab Bogor, kata Ade Yasin, juga melakukan beberapa penyesuaian aturan lainnya, yang diselaraskan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPMM Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Beberapa penyesuaian di tingkat kabupaten diantaranya Pemkab memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Editor: Padli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x