Kasus Penganiyaan Muhammad Kece, Divisi Propam Tetapkan Kepala Rutan Bareskrim Sebagai Terduga Pelanggar

- 30 September 2021, 15:57 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap uhammad Kace
Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap uhammad Kace /ANTARA

Kelimanya disangkakan dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

"Saat ini penyidik hanya menerapkan Pasal 170 KUHP. Dalam ayat 1 kalau dilihat ancaman maksimalnya 5 tahun 6 bulan," tandas Direktur pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah