Tak Menutup Kemungkinan Bareskrim Jerat Napoleon Bonaparte Pasal Berlapis Di Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

- 30 September 2021, 12:21 WIB
Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kace, Ahmad Dhani Sebuat Pesan Agar Tidak Ada yang Berani Menista Agama
Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kace, Ahmad Dhani Sebuat Pesan Agar Tidak Ada yang Berani Menista Agama /Jurnal Medan/

BERITA SUBANG - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik hanya menerapkan Pasal 170 ayat 1 KUHP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Mohammad Kece, dengan ancaman maksimal 5,5 tahun penjara.

Kendati demikian kata dia, terdakwa Napoleon Bonaparte tidak menutup kemungkinan bisa saja mendapatkan pasal berlapis terkait dengan perkara suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penganiayaan Muhammad Kece ini.

"Saat ini penyidik hanya menerapkan Pasal 170 KUHP. Dalam ayat 1 kalau dilihat ancaman maksimalnya 5 tahun 6 bulan," kata Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte dan 5 Napi di Rutan Bareskrim Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece

Namun dia tak menampik bisa saja Napoleon Bonaparte disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP lantaran faktanya kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban Muhammad Kece terluka atau lebam di bagian wajah.

"Bisa saja disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Karena faktanya korban mengalami luka-luka, mungkin unsurnya bisa dipandang kesana," papar Andi Rian Djajadi

Andi Rian Djajadi menegaskan kendati demikian pihaknya sedang menjalani kasus penganiyaan yang tengah berjalan, bersamaan dengan kasus dugaan suap tegah proses kasasi di Mahkamah Agung.

"Yang sedang dijalani (kasus suap) ini kan sedang proses kasasi. Tapi kami pastikan kasus ini (penganiayaan) juga tetap berjalan," ujar dia.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Diisolasi Sembari Bareskrim Bidik Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih menunggu hasil putusan kasasi di MA, untuk melihat akumulasi hukuman yang akan diterima Napoleon Bonaparte. Lanjut dia, dalam penerapan pasal diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah penyidik menyerahkan berkas perkara tersebut ke tim Jaksa.

"Kita hanya perlu menunggu hasil vonis hakim untuk melihat akumulasi hukuman yang diterima," jelas Andi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama dan youtuber Muhammad Kece.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan keputusan tersebut diungkap usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu 29 September 2021.

Dalam kasus dugaan penganiayaan itu, Napoleon Bonaparte diduga melakukan pemukulan terhadap Muhammad Kece juga melumurkan kotoran manusia ke wajah dan tubuh tersangka dugaan penistaan agama tersebut.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah