Tim penyidik telah mengarap sejumlah pihak sebagai saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung pada perkara ini. Pada dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis Syamsuddin diduga ikut bersama-sama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado.
Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.***