KPK Bui Andi Merya Nur dan Anzarullah Begini Proyek Korupsi Bupati Kolaka Timur

- 24 September 2021, 00:31 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron /Foto: kpk.go.id/

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Adapun khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta, dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi Merya Nur pun menyetujui permintaan Anzarullah tersebut, dan sepakat akan memberikan fee kepada sang Bupati sebesar 30 persen.

Selanjutnya, Andi Merya Nur memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP, agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga perusahaan milik Anzarullah dan/atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek itu.

KPK menduga Andi Merya Nur meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Ke Penyidik KPK Disuguhi 17 Pertanyaan Terkait Korupsi Lahan di Munjul Pondok Ranggon

Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya Nur, dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari.

Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya Nur dan kawan-kawan.

Terkait kasus Bupati Kolaka Timur itu, Ghufron mengingatkan agar para penyelenggara negara untuk berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat.

Ia mengatakan pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x