Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Intelijen Perangkat Digital Kejaksaan Aman Dan Tak Bocor

- 22 September 2021, 15:19 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin perintahkan jajaran dibawah bidang Jaksa Agung Muda Intelijen untuk memastikan perangkat digital Kejaksaan agar aman dan tidak ada kebocoran. Karennya dia meminta setiap pengadaan perangkat intelijen harus selalu memenuhi kaidah-kaidah pengadaan perangkat teknologi informasi intelijen sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tinggi dan kompleksnya tingkat risiko dan potensi ancaman penyalahgunaannya," ujar Burhanuddin saat membuka Rakernis 2021 Bidang Intelijen Kejaksaan RI secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta sejak Rabu-Kamis, 22-23 September 2021.

Dia menegaskan bahwa kemajuan teknologi informasi yang terjadi saat ini tidaklah bersifat evolusi melainkan revolusi contohnya teknologi jaringan seluler yang semula generasi pertama (1G) dalam tempo yang begitu cepat menjadi teknologi generasi kedua (2G), selanjutnya generasi ketiga (3G) masuk ke Indonesia pada tahun 2005.

Baca Juga: Setia Untung Apresiasi Rakernis 2021 Bidang Pidsus, Jaksa Agung: Cara Kerja Out Of The Box

Sedangkan pada periode 2014 sampai dengan 2018 kita sudah menggunakan generasi keempat (4G), dan sekarang dunia digital sudah mulai memperkenalkan jaringan generasi kelima (5G).

"Artinya perubahan terjadi begitu cepat sedangkan disisi lain saya melihat adanya kesenjangan antara kecepatan kemajuan teknologi dengan ketersediaan anggaran kita untuk mengupgrade peralatan," ujarnya.

Menurut dia dengan kemajuan teknologi ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bidang Intelijen dalam rangka mempertahankan dukungan perangkat teknologi intelijen yang senantiasa selalu update mengikuti perkembangan teknologi.

"Perkembangan teknologi informasi tentunya juga berdampak pada perubahan modus operandi kejahatan yang memanfaatkan kelemahan teknologi informasi untuk aksi kejahatan, hal ini telah merubah pola pengungkapan dan pola pembuktian kejahatan," tuturnya.

Baca Juga: Ancam Evaluasi Kajati Tak Optimal Tangani Korupsi Di Daerah, Jaksa Agung: Ini Bukan Targeting!

Artinya lanjut Burhanuddin aparat penegak hukum harus siap berhadapan dan menggunakan alat bukti atau barang bukti digital untuk mengungkap dan membuktikan kejahatan seseorang.

"Bidang Intelijen yang dalam hal ini bertanggung jawab atas unit kerja Seksi Intelijen Siber, dan digital forensik tentunya harus mampu mengembangkan laboratorium digital forensik yang memenuhi standar dan kualifikasi internasional sehingga keberadaan laboratorium digital forensik Kejaksaan benar-benar mampu memberi dukungan, baik dari sisi perangkat, SDM maupun legalitasnya, dan kedepan unit ini merupakan unit yang sangat strategis dalam rangka menghadapi situasi dunia tanpa kertas atau paperless," tandas dia.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah