Plt Kadis PUPR Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Korupsi APBD Kalsel, KPK Amankan Rp345 juta

- 17 September 2021, 18:43 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan duduk) menghadirkan tersangka bersama barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka berinisial MK Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT dan dua orang pihak swasta MRH dan FH terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan duduk) menghadirkan tersangka bersama barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka berinisial MK Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT dan dua orang pihak swasta MRH dan FH terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap tiga orang tersangka kasus dugaan suap dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, hasil Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Rabu, 15 September 2021 malam.

Adapun ketiga tersangka dari OTT itu yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan beberapa barang bukti dokumen penting serta uang sebesar Rp 345 juta.

"Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta Kamis, 16 September 2021 malam.

Baca Juga: KPK Melakukan Penangkapan Terhadap Terduga Korupsi di Kalimantan Selatan

Selain itu alex dalam kesempatan itu menyampaikan siapa saja pihak yang berhasil ditangkap dalam OTT tersebut  yaitu, Khairiah (KI) selaku PPTK Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Latief (LI) selaku mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Kepala Seksi pada Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Marwoto (MW), dan Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Seluruh pihak tersebut selanjutnya dibawa ke gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

"Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya di bawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Alex.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut KPK kemudian meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan menetapkan Marhaini, Fachriadi serta Maliki sebagai tersangka kasus suap dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x