Baca Juga: Emha Ainun Nadjib Sebut Ada Figur Pengendali Indonesia di luar Jokowi dan Megawati
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/4565/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 15 September 2021.
Hersubeno Arief selaku terlapor dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat A 2 UU ITE dan atau Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari Hersubeno Arief terkait laporan PDIP ke Polda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, laporan yang sama juga dilayangkan kader PDIP yang lain, Henry Yosodiningrat, ke Polda Metro Jaya.
Namun terlapor adalah akun di media sosial.
Laporan juga dilayangkan kader PDIP Bali ke Polresta Denpasar dan Polda Bali terkait hoaks soal Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, PDIP telah membantah kabar yang menyebutkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sedang sakit dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).***