Bangun Rumah di Atas Lahan Orang, Ngabalin Sebut Rocky Gerung Dungu

- 13 September 2021, 15:45 WIB
  Foto kolase antara Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dan Rocky Gerung
Foto kolase antara Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dan Rocky Gerung /Instagram @rockygerungfans/

Baca Juga: Rocky Gerung Akuinya Lahan Miliknya Dulu Tanah Garapan

Sebelumnya Presiden Direktur PT Sentul City Tbk (BKSL), Tjetje Mujianto mengatakan bahwa lokasi lokasi villa milik Rocky Gerung dibangun di atas tanah milik perseroan.

Perseroan telah menguasai tanah seluas 800 meter persegi itu sejak tahun 1990-an.

Tanah itu didapatkan saat pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektare di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

“Tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh RG,” kata Tjetje kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat 10 September 2021.

Tjetje menjelaskan kalau Rocky Gerung mendapatkan tanah dari  oper alih garapan H. Andi Junaedi, yakni narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat.

“Dan surat oper alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Acep Supriatna alias Ucok, Kepala Desa yang menjabat yang juga cukup banyak kasus yang dilakukannya,” kata Tjetje.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x