Sertifikat Data Jokowi Bocor Di Aplikasi Peduli Lindungi, KKI Desak Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta

- 3 September 2021, 16:02 WIB
Presiden Jokowi saat rapat terbatas membahas soal PPKM penangulangan Covid-19.
Presiden Jokowi saat rapat terbatas membahas soal PPKM penangulangan Covid-19. /Foto: BPMI Sekretariat Presiden/

 

BERITA SUBANG - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim pencari fakta atas dugaan kebocoran data aplikasi serta supervisi kepada kementerian terkait yang membuat dan mengoperasikan aplikasi Peduli Lidungi. Menyusul isu bocornya sertifikat data Jokowi yang tersebar melalui media sosial.

Ketua KKI David Tobing mengatakan pembentukan tim pencari fakta itu agar
pihak terkait mematuhi peraturan perundang-undangan khususnya dalam pengaturan Kewajiban Pertanggungjawaban apabila terjadi kebocoran data pribadi dari masyarakat pengguna aplikasi tersebut.

"Desakan ini muncul akibat maraknya pemberitaan di media sosial mengenai adanya dugaan kebocoran data masyarakat yang menggunakan aplikasi Peduli Lindungi tersebut," ungkap David dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Meski demikian, kata dia KKI mengapresiasi langkah Pemerintah yang menerbitkan aplikasi ini sebagai respon atas situasi pandemi. Namun, begitu ada isu kebocoran data, nampak pihak yang menjalankan aplikasi Peduli Lidungi itu minim upaya melindungi data masyarakat penggunanya.

"Padahal data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang dimintapun berlebihan,” tutur David.

Bersamaan dengan itu KKI mengirmkan surat kepada Presiden Jokowi, serta mengirimkan surat kepada pihak terkait dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator aplikasi Peduli Lindungi agar mengambil tindakan tegas.

Adapun tindakan tegas yang disampaikan KKI yakni, pertama, menghapus tentang pembatasan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik aplikasi Peduli Lindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi Peduli Lindungi lebih terlindungi.

"Kedua, menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi Peduli Lindungi," tutur David.

Baca Juga: Sertifikat Data Jokowi Bocor, ELSAM Perlu Di Audit Aplikasi Peduli Lindugi

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x