Tersangka KPK Hasan Terduga Pemberi Suap Bupati Probolinggo, Ternyata DPO Kejati DKI Ditangkap

- 31 Agustus 2021, 18:58 WIB
Tim Kejati DKI dibawah komando Febrie Andriansyah menangkap buronan Korupsi Fasilitas KUR
Tim Kejati DKI dibawah komando Febrie Andriansyah menangkap buronan Korupsi Fasilitas KUR /Foto: Penkum Kejati DKI/

BERITA SUBANG - Tersangka Hasan, salah seorang tersangka dalam pusaran korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata diketahui buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus penyaluran fasilitas KUR di BPD Jatim Kantor Capem Woltermonginsidi cabang Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Asyari Syam dibawah komando Febrie Andriansyah mengatakan penangkapan terhadap Hasan berdasarkan informasi dari pihak KPK kepada Penyidik Pidana Khusus Kejati DKI dibantu Tim Intelijen Kejati DKI.

"Selanjutnya, menangkap tersangka Hasan (58) yang masuk dalam DPO Kejati DKI Jakarta sejak tahun 2018 dalam kasus penyaluran fasilitas KUR tahun 2011 pada BPD Jatim," kata Asyari Syam dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.

Saat penangkapan tersangka Hasan tidak ada perlawanan, saat hendak diketahui berada di sekitar Apartemen Town House city Resort Jl.Boulevard Raya, Cengkareng Jakarta Barat, Selasa, 31 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 Wib.

Penangkapan terhadap Hasan, berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Prin-77/O.1/Fd.1/01/2018 tanggal 12 Januari 2018.

"Saudara Hasan merupakan salah seorang tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor : TAP-08/O.1.5/Fd.1/03/2018 tanggal 13 Maret 2018 namun akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang sejak 4 Juli 2018,"

Adapun kasus posisi terhadap Hasan dalam perkara tindak pidana korupsi ini berawal dari informasi yang diperoleh Ng Sai Ngo, dan Heriyanto Nurdin, keduanya masih DPO sekira tahun 2011.

Kedua tersangka itu terkait mengenai
adanya penyaluran fasilitas KUR di BPD Jatim Kantor Capem Woltermonginsidi cabang Jakarta, dari terpidana Aryono Prasodo dari putusan PTPK pada PN Jakarta Pusat No.28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tgl.10 Juli 2019 jo Putusan PT DKI Jakarta No.35/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 26 September 2019.

Terhadap terpidana Riyad Prabowo Edy, vide Putusan PTPK pada PN Jakarta Pusat No.27/Pid.SusTPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juli 2019 jo Putusan PT DKI Jakarta No.33/Pid.SusTPK/2019/PT.DKI tanggal 24 September 2019 jo Putusan MARI No.737.K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Maret 2020.

"Bahwa kemudian atas informasi dimaksud, Tersangka Hasan mencari data orang-orang untuk diajukan sebagai calon debitur pemohon KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi
Jakarta, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, karena tidak terekam didalam Sistem Administrasi Kependudukan (SiAK), dimana alamat/ tempat tinggal debitur yang merupakan kontrakan didata seolah-olah sebagai lokasi usaha Debitur," tuturnya.

Lanjut Asyari selanjutnya data-data dimaksud digunakan Heriyanto Nurdin bersama-sama dengan tersangka Hasan, untuk mengajukan permohonan fasilitas KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Cabang Jakarta sebanyak 82 calon debitur fiktif
masing-masing sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: Puput Bupati Probolinggo dan Suaminya Hasan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasca OTT KPK

Adapun modus yang dilakukan para tersangka itu dengan cara, mengajukan permohonan 82 calon Debitur KUR fiktif dimaksud kepada terpidana Aryono Prasodo selaku pimpinan cabang pembantu untuk mendapatkan fasilitas KUR di kantor BPD Jatim Capem. Woltermonginsidi Cabang Jakarta.

Selanjutnya kata dia, tersangka Hasan mendampingi dan menunjukkan lokasi kepada terpidana Aryono Prasodo dan terpidana Riyad Prabowo Edy selaku Analis dalam melakukan kegiatan on the spot tempat usaha calon Debitur KUR fiktif tersebut.

"Tersangka memberikan data-data palsu atau rekayasa kepada terpidana Riyad Prabowo Edy guna pembuatan laporan analisa Kredit," tuturnya.

Kemudian, kata dia guna permudah transaksi keuangan dan penampungan uang yang diperoleh dari 82 Debitur KUR dimaksud, digunakan rekening atas nama Ladiman Laidin dan Merliany alias Amei yang dikuasai oleh Ng Sai Ngo.

"Bahwa atas pengajuan KUR pada BPD Jatim Capem Woltermonginsidi atas nama 82 debitur fiktif dimaksud, telah dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi antara tahun 2012 sampai 2013 sehingga pihak BPD Jatim Cq. Pemprop. Jawa Timur telah mengalami kerugian keuangan negara kurang lebih Rp. 41 milyar.

"Bahwa tersangka Hasan disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hasan juga bagian tersangka dari 22 orang tersangka di KPK dalam kasus jual beli jabatan Kepala Desa di Pemkab Probolinggo yang menyeret sang Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah