Penasehat Hukum: Juliari Tidak Ajukan Banding Vonis 12 Tahun Penjara

- 31 Agustus 2021, 11:37 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara  tampak menangis setelah hakim menvonis 12 tahun penjara
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tampak menangis setelah hakim menvonis 12 tahun penjara / Instagram @j_gatotnurmantyo /

BERITA SUBANG - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dipastikan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Juliari didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Miris! Bocah Pemulung Tidur Depan ATM Beralas Kardus, Nama Juliari Batubara Terseret

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.

Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun.

Selain itu, politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, yang dijatuhkan hakim pada 23 Agustus 2021 lalu.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah