Rantai Perintah Juliari Batubara Ketika Minta Komitmen Fee Terhadap 109 Penyedia Bansos Covid-19

- 23 Agustus 2021, 18:24 WIB
Jadi Tersangka, Juliari Batubara segera Mengundurkan Diri dari Jabatan Meteri Sosial.
Jadi Tersangka, Juliari Batubara segera Mengundurkan Diri dari Jabatan Meteri Sosial. /Galih Pradipta /Antara Foto

BERITA SUBANG - Majelis Hakim telah mengetok hukuman penjara kepada bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara selama 12 tahun penjara, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Terdakwa Juliari Batubara juga didenda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan dengan hukuman tambahan wajib menganti uang negara senilai Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara dua tahun sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif.

Sidang diketuai Majelis Hakim Muhammad Damis pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Tok, Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Oleh majelis hakim bahwa terdakwa Juliari Batubara orang yang merintahkan untuk mengumpulkan fee kepada penyedia bansos sembako Covid-19 di Kementerian Sosial ketika terdakwa menjabat sebagai Menteri.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa perintahkan untuk mengumpulkan 'fee' yang berasal dari terdakwa melalu saksi Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis terdakwa kepada Adi Wahyono," kata hakim Joko Subagyo dalam persidangan.

Lanjut Hakim Joko Subagyo, atas permintaan terdakwa, kemudian Adi Wahyono menyampaikan kepada Pepen Nazaruddin selaku Sekjen Kemensos dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar ditindaklanjuti.

Baca Juga: Hakim Sebut Hotma Sitompul Terima Rp3 Miliar dari Mantan Mensos Juliari Batubara

Kata Majelis Hakim pengadaan penyedia bansos sembako tahap III yang dimulai Mei 2020, Kabiro Kemensos saat itu Adi Wahyono dipanggil Juliari Batubara agar para penyedia titipan terdakwa seperti PT Anomali Lumbung Artha agar tidak diminta komitmen fee.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah