Berikut Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Bisa Mendapatkan Bantuan Kemenag, Cair di Bulan September 2021

- 30 Agustus 2021, 17:38 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut kalau insentif guru madrasah sementara berporses di Kementerian Agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut kalau insentif guru madrasah sementara berporses di Kementerian Agama /

BERITA SUBANG - Berikut kriteria Guru Madrasah non PNS yang dapat menikmati bantuan dari Kementrian Agama (Kemenag). Hingga saat ini Kemenag sudah memproses pencairan insentif untuk sekitar 300.000 guru Madrasah Non Pegawai Negeri Sipil.

Artikel ini membahas kriteria guru madrasah non PNS yang bisa memperoleh bantuan Kemenag.

Seperti dikutip dari laman Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif atau bantuan guru Madrasah non PNS akan mulai dicairkan pada September 2021.

"Petunjuk teknis pencairan Insentif Guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," demikian jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," lanjutnya.

Menag Yaqut Quomas mengatakan insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada:

- Raudlatul Athfal (RA)

- Madrasah Ibtidaiyah (MI)

- Madrasah Tsanawiyah (MTs),

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah