Link dan Login Cara Mudah Akses Bantuan Rp1 Juta Bagi Pelajar

- 27 Agustus 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi kartun Keluarga Harapan ikut prog6 Indonesia Pintar
Ilustrasi kartun Keluarga Harapan ikut prog6 Indonesia Pintar /Gambar Kemendikbud.go.id/

 

BERITA SUBANG - Kemendikbud kembali menyalurkan dana kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang kurang mampu dalam mengakses biaya pendidikan selama masa pandemi Covid-19, melalui Program Indonesia Pintar atau PIP sebesar antara Rp450.000 hingga Rp1.

Untuk mendapatkan dana itu cukup mudah, cukup buka akses dengan klik dan login laman ini pip.kemdikbud.go.id untuk mendaftarkan diri agar bantuan hingga Rp1 Juta itu terasa bagi pelajar.

Nah, langkah untuk dibidik Kemendikbud agar dapat bantuan, silahkan masuk dengan menyimak langkah cara mendaftar dan login di pip.kemdikbud.go.id tersebut.

Pertama, peserta didik diharapkan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah.

Baca Juga: Hayoo Buruan Daftar! Telah DIBUKA Kartu Prakerja Gelombang 19 HARI INI

Kedua, apabila tidak memiliki KKS, maka diharapkan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kelurahan/Desa setempat.

Ketiga, ketika telah memiliki SKTM atau KKS, daftarkan segera ke pihak sekolah terdekat.

Keempat, pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik yang mendaftar untuk segera didaftarkan menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Direktorat yang terkait.

Untuk mengklaim bantuan PIP tersebut, dokumen seperti KKS, KK, Akta Kelahiran, SKTM, Rapor Sekolah, Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah.

Baca Juga: Verifikasi Pencairan BSU Guru Honorer Dan Non PNS Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

Berikut besaran dana PIP;

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Prioritas Sasaran Penerima PIP, sebagai berikut;

Peserta Didik pemegang KIP

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah