Bagi Guru Honorer dan Non PNS Ada 6 Syarat Biar Dapat Bansos BSU Rp1,8 Juta Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

- 25 Agustus 2021, 15:09 WIB
Informasi GTK bagi guru honorer dan non PNS
Informasi GTK bagi guru honorer dan non PNS /Tangkaplayar info.gtk.kemdikbud.go.id/

BERITA SUBANG - Kemendikbud Ristek segera mengucurkan bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta kepada guru honorer dan non PNS, namun tidak semua bisa mendapatkannya bila tidak mengikuti syarat seperti tertera pada informasi resmi yang bisa di klik pada info.gtk.kemdikbud.go.id tersebut.

Untuk informasi lengkapnya silahkan ikuti 6 syarat yang wajib dipenuhi oleh guru honorer dan non PNS yang bisa mendapatkan bansos BSU Rp 1,8 juta ini. BSU tersebut dikabarkan bakal cair pada bulan September 2021.

Namun, ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan itu, guru honorer dan non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.

Diketahui, bansos BSU tersebut diberikan oleh Kemendikbud Ristek untuk guru honorer dan non PNS yang terdampak diberlakukanya PPKM Level 3 dan Level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat.

Baca Juga: Simak Jadwal Tes PPPK Guru Segera Login di gurupppk.kemdikbud.go.id Jangan Sampai Ketinggalan

Berikut 6 syarat guru honorer dan non PNS yang bisa mendapatkan BSU Rp 1,8 juta 2021 ;

1.Harus Warga Negara Indonesia (WNI).

2.Harus Berstatus PTK non-PNS

3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5.Tidak sebagai penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Cek Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg, PKH, BST, dan BPNT di Situs cekbansos.kemensos.go.id

Sedangkan untuk pendaftarannya bisa mengikuti 5 langkah agar BSU Guru honorer dan guru non PNS 2021 ini diperoleh, yakni :

1.Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah