Donasi Akidi Tio Rp2 T Ditunggu Hari Ini, Polda Sumsel Dalami Motif Bantuan Sebatas Ini

- 3 Agustus 2021, 12:17 WIB
Cek donasi berlogo Bank Mandiri tersebar di medsos
Cek donasi berlogo Bank Mandiri tersebar di medsos /Screenshot grup WA/

BERITA SUBANG - Polda Sumatera Selatan tengah menelusuri motif pemberian donasi Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio,  setelah melakukan pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik Reskrimum Polda setempat, menyusul belum adanya wujud uang tersebut.

Kata Direktur Reskrimum Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan sementara motif donasi Rp2 triliun itu murni keinginan pribadi dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Sejauh ini motifnya baik secara pribadi untuk membantu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaiannya," ujar Hisar Siallagan, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.

Meski demikian pihaknya masih menelusuri keberadaan uang yang cukup fantastis tersebut, padahal waktu pencairan ditunggu sampai Pukul 14.00 WIB pada Senin, 2 Agustus 2021 kemarin, namun tak kunjung ada dana di Rekening Giro Bank Mandiri tersebut.

"Karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata dia.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Ditangkap Terkait Donasi Palsu Rp2 Triliun

Meski demikian Polisi masih mendalami keterangan keluarga Akidi Tio tersebut, termasuk keberadaan dan asal-usul uang tersebut.

"Apakah dari luar negeri atau dari mana, kita belum tahu," kata dia.

Walau demikian kata Hisar pihaknya masih menunggu kepastian pencairan donasi yang akan dibuktikan hari ini, setelah memeriksa empat orang pihak keluarga almarhum Akidi Tio, melalui bilyet giro bank mandiri.

"tadinya seperti itu (pencairan dana) tapi kita dengarkan saja nanti," kata Hisar.

Kata dia agar ada kepastian dana itu, polisi menunggu melalui pencairan, karennya anggota Reskrimum menjaga ketat keempat orang yang telah diperiksa teresebut, yakni anak perempuan Akidi Tio bernama Heriyanti, anak menantunya, Rudi Sutadi, cucu Akidi Tio dan dokter pribadi keluarga, dr Hardi Darmawan.

"Semua keterangan dimaksimalkan untuk memenuhi konstruksi hukum terlebih untuk memastikan ada atau tidaknya dana senilai Rp2 triliun," imbuhnya.

Baca Juga: Sosok Akidi Tio, Penyumbang Rp2 Triliun Ternyata Kontraktor dan Pengusaha Sawit

Sementara Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan apabila ditemukan unsur penghinaan terhadap negara maka keluarga dari mendiang Akidi Tio bisa saja dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan alasan dianggap menghina negara.

"Apabila terbukti bersalah maka akan dihukum maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya ini," ujar Ratno.

Sedangkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menyerahkan penangananya ke penyidik Reskrimum untuk menggali keterangan, namun bagi Eko Indra menilai dirinya hanya berusaha untuk berikhtiar menyalurkan kebaikan dari salah seorang warga yang ingin membantu penanganan  Covid-19 kepada masyarakat Sumsel.

Baca Juga: Mengenal Akidi Tio, Dermawan Tanpa Pamrih dan Jauh dari Publikasi

"Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja (sampai sekarang). Saya kan niat baik, ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, maka saya salurkan, tolong dicatat kalau pun ada dananya itu bukan untuk saya, itu hanya titipan untuk masyarakat," ungkap Eko Indra.

Ia menegaskan ada atau tidaknya dana tersebut sama sekali tidak menyurutkan ikhtiar Polda Sumsel bersama Pemerintah Provinsi dan stakeholder lain untuk menangkal penyebaran Covid-19 karena penanggulangan pandemi itu sebagai prioritas yang harus diselesaikan.***

 

Editor: Edward Panggabean


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah