Jaksa Agung Prihatin HBA Ke-61 Kejaksaan RI 2021 Ada 52 Insan Adhyaksa Meninggal Dunia Dampak Covid-19

- 22 Juli 2021, 18:32 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin memberi penghormatan kepada insan Adhyaksa pada HBA Ke-61 Kejaksaan RI.
Jaksa Agung Burhanuddin memberi penghormatan kepada insan Adhyaksa pada HBA Ke-61 Kejaksaan RI. /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin turut prihatin kepada insan Adhyaksa yang tengah berjuang untuk sembuh dari paparan Covid-19, dan berharap semoga lekas pulih dan kembali beraktifitas normal, serta turut berbelasungkawa kepada warga Adhyaksa yang telah menghadap kepada Sang Pencipta, dimana sudah 52 orang pegawai Kejaksaan yang telah meninggal dunia.

"Terdiri dari 38 orang Jaksa dan 14 orang Pegawai Tata Usaha per tanggal 16 Juli 2021, oleh karenanya marilah kita mendoakan agar para almarhum diterima seluruh amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang," ucap Burhanuddin yang didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Para Jaksa Agung Muda, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan saat upacara puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa atau HBA ke-61 Kejaksaan RI 2021 secara virtual dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 22 Juli 2021.

Dia menghimbau ditengah HBA ke-61 Kejaksaan RI 2021, yang setiap tahunnya diperingati, sudah selayaknya dimaknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah di lakukan selama ini serta merumuskan langkah-langkah apa yang hendak dilakukan ke depan. 

"Khususnya dalam menjawab tantangan dan mengatasi situasi saat ini, tanpa harus mengurangi semangat dalam bekerja dan berkarya," tuturnya.

Baca Juga: Jelang HBA ke-61, Kejati Jambi Gelar Vaksinasi Masal Menuju Herd Immunity

HBA ke-61 Kejaksaan RI 2021 yang bertemakan “Berkarya Untuk Bangsa” merupakan kesinambungan dari tema HBA tahun sebelumnya, yang menginginkan Korps Adhyaksa “Terus Bergerak dan Berkarya”, khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dijelaskannya Burhanuddin, bahwa dalam perkembangan global seperti saat ini, dimana segala sesuatunya bergerak dengan cepat melampaui batas ruang dan waktu. Kejaksaan pun kata dia dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

"Peran Kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat," tuturnya.

Dalam perkembangannya, kata dia bahwa kemanfaatan penegakan hukum sangatlah dibutuhkan dalam proses pembangunan dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x