Vaksinasi Produksi Sinopharm Berbayar Rp879.140 Dua Dosis Per Orang Kini Sudah Tersedia di Klinik Kimia Farma

- 11 Juli 2021, 16:42 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi /Instagram @kemenkes_ri/

BERITA SUBANG - Kementerian Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dengan harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

"Sehingga harga perdosis vaksin kepada penerima manfaat seharga Rp.439.570 perdosis," kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, 11 April 2021.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 bahwa pembelian vaksin harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, sudah termasuk margin atau keuntungan 20 persen, dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

"Jadi untuk satu orang dibutuhkan dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp.879.140," imbuh Nadia.

Baca Juga: Kejaksaan Gelar Adhyaksa Peduli Vaksinasi, Kejagung: Rasa Sakit Ketika Ditinggalkan Selamanya

Keputusan Menkes Budi Gunadi itu juga mengatur sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm. Dalam tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen, dan tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).

Sedangkan aturan besaran harga pembelian vaksin ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat
penegak hukum.

Nadia, menambahkan pelayanan vaksinasi Covid-19 berbayar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam pelayanan vaksinasi pemerintah, sedangkan program vaksinasi gotong royong yang diselenggarakan oleh perusahaan bagi pekerja sejak Mei 2021 juga tergolong pelayanan vaksinasi berbayar.

"Vaksinasi gotong royong kan juga berbayar, tapi yang membayar perusahaan untuk karyawan. Tapi kalau vaksin gotong royong untuk individu dibayar oleh individu bersangkutan," katanya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah