Sosialisasi RUU KUHP di Protes Lantaran Minim Pelibatan Masyarakat

- 14 Juni 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi hukum, RUU KUHP Pasal Penghinaan Presiden jadi polemik.
Ilustrasi hukum, RUU KUHP Pasal Penghinaan Presiden jadi polemik. /Pexels/Sora Shimazaki /

Aliansi Nasional Reformasi KUHP jelas mendukung upaya-upaya pembaruan KUHP, sejalan dengan DPR dan Pemerintah yang ingin menciptakan KUHP baru yang jauh dari sifat kolonial, KUHP baru yang modern dan sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: Rizieq Shihab Di Jerat Pasal 160 KUHP, Akankah Di Tahan Polisi?

Maka RKUHP butuh dibahas secara substansial dengan keterbukaan pemerintah dan DPR untuk adanya perubahan rumusan, penghapusan pasal atau bahkan koreksi pola pembahasan yang harusnya lebih inklusif melibatkan ahli tidak hanya ahli hukum pidana, bukan hanya sosialisasi searah terus menerus seakan masyarakat tidak paham masalah RKUHP. 

Aliansi Nasional Reformasi KUHP adalah aliansi yang beranggotakan antara lain ICJR, ELSAM, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, PBHI, LeIP, LBH Jakarta, PKBI, PSHK, Green Peace Indonesia, SAFEnet, IJRS, Pamflet dan berbagai organisasi lainnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah