Terkait barang bukti yang dimusnahkan, BNN mendapati sabu-sabu, ekstasi, dan ganja itu dari sembilan lokasi, yaitu di perairan antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi, Jalan Kembangan Raya-Jakarta, Jalan Raya Condet-Jakarta, Dusun Sampan-Aceh, Darussalam-Aceh, Aceh Timur-Aceh, perairan dekat Pulau Burung-Riau; Dumai-Riau; dan Jalan Lintas Bagan Siapi-Api-Riau.
Dari penindakan di sembilan lokasi itu, BNN menangkap dan menahan 23 tersangka, yang seluruhnya mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika secara virtual dari ruang tahanan.
Dari 23 tersangka, itu, satu di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bireun berinisial US.
Jaringan itu juga turut menangkap pengendali peredaran narkoba yang beroperasi dalam lembaga permasyarakatan di Aceh.***