Dirjen Hubdar Kemenhub Berharap Penyekatan Tidak Buat Kegaduhan, Mungkinkah?

- 7 Mei 2021, 04:06 WIB
Petugas gabungan  melakukan penyekatan di gerbang Tol Baros Jalan H.M.S. Mintareja, Kamis 6 April 2021, guna menghalau pemudik
Petugas gabungan melakukan penyekatan di gerbang Tol Baros Jalan H.M.S. Mintareja, Kamis 6 April 2021, guna menghalau pemudik /Galajabar/Laksmi Sri Sundari/

BERITA SUBANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan  menegaskan bahwa pemberlakukan peniadaan mudik, yang akan berlangsung dari Kamis tanggal 6 sampai dengan tanggal  17 mei 2021, diharapkan tidak menimbulkan kegaduhan.

Pemberlakuan penyekatan yang telah dimulai pada pukul 00.00 WIB kemarin dilakukan bersama oleh tim gabungan dari instansi terkait untuk menjaga Posko Lapangan dan Pengendalian Transportasi Lebaran.

Oleh karena, itu ia mengharapkan agar penyekatan ini dilakukan dengan koordinasi tim yang baik antara pihaknya maupun instansi terkait lainnya dan dipatuhi oleh masyarakat.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 di Karawang, Ini Daftar Titik Penyekatan oleh Polisi Terlengkap, Berikut Peta Lokasinya

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non-mudik mohon dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud," jelas Dirjen Budi dalam rapat koordinasi internal yang dilakukan pada Kamis 5 Mei 2021.

"Waktu pertama kali bertugas adalah besok, jadi harus bersikap tegas. Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi. Namun harus tetap fleksibel dan humanis," ujarnya. 

Ia menambahkan petugas agar jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat, karena ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah.

Baca Juga: Pulang Kampung Lewat Tol Palimanan? Ada Larangan Mudik 2021, Tim Patwal Kawal Mobil yang Disuruh Putar Balik

Adapun unsur yang bertugas pada posko tersebut nantinya terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian Republik Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x