Munarman Diduga Terlibat Aktivitas Baiat, Polri Tetapkan Jadi Tersangka Terorisme

- 28 April 2021, 12:43 WIB
Geledah Bekas Markas FPI di Petamburan Usai Tangkap Munarman, Densus 88 Temukan Bahan Baku Peledak.
Geledah Bekas Markas FPI di Petamburan Usai Tangkap Munarman, Densus 88 Temukan Bahan Baku Peledak. /Antara Foto/Aprillio Akbar

BERITA SUBANG - Polri telah menetapkan Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme, pasca di tangkapnya pengacara Rizieq Shihab dirumahnya kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 28 April 2021.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Namun, kata Aziz Yanuar pihaknya baru menerima surat penangkapan dan penahanan, dan Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme, namun dia mengaku tidak mengetahui pasal sangkaannya.

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.

Baca Juga: Densus 88 Ogah Gubris Permintaan Munarman, Tunggu Saya Pakai Sendal!

Dijelaskan dia, pihaknya berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme tersebut.

Sementara itu terpisah Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat, salah satunya baiat di Markas FPI Makassar pada tahun 2015.

"Iya (baiat)," kata Argo saat dikonfirmasi.

Senada juga disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, bahwa Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x