Ini Regulasi Pemerintah Tentang Pengendalian Transportasi Massa Idul Fitri 1442 H

- 9 April 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.*
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.* /ANTARA/Dedhez Anggara

BERITA SUBANG - Pemerintah secara resmi melarang semua pihak mulai dari masyarakat hingga ASN untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Untuk mendukung kebijakan itu, Pemerintah mengeluarkan aturan ketat dalam Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.

Sayangnya, hasil survei menunjukkan masih ada sekitar 27 juta orang yang nekad untuk tetap pulang kampung alias memaksa mudik.

Baca Juga: Buron Dari Kejaran Jaksa Kejati DKI, Norman Ketangkap Di Sate Boegil Cempaka Putih

Berikut aturan lengkap larangan mudik:

  1. Larangan transportasi darat berlaku untuk:

-Kendaraan bermotor umum : bus dan mobil penumpang

-Kendaraan bermotor perseorangan: mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Ada beberapa pengecualian yakni:

Dalam hal untuk pekerjaan: ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.

-Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping

-Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping

-Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat

-Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

-Kendaraan dinas TNI/Polri

-Kendaraan dinas jalan tol

-Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

-Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang

-Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

-Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano dan juga penyeberangan yang lain)

-Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

-Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

-Kendaraan pengangkut petugas operasional dan juga petugas penanganan Covid-19

Baca Juga: Bau Amis Menyengat Hidung di Desa Lamanele, Lokasi Pencarian Korban Bencana Longsor Gunung Ile Buleng di NTT

Baca Juga: Profil Ebru Sahin, Pemeran Reyyan di Hercai, Bilang Begini ke Pacarnya 'Semuanya Mudah Saat Kamu di Sampingku

Sementara itu ada wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan yakni;

-Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

-Jabodetabek

-Bandung Raya

-Jogja Raya

-Demak, Ungaran, dan Purwodadi

-Solo Raya

-Gresik, Bangkalan, Mojokerto,

Surabaya, Sidoarjo

-Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

  1. Larangan untuk Transportasi Laut

Berlaku mulai dari H-15 hingga H+15.

Pengecualian:

-Kapal Kargo

-Angkutan Khusus yang melayani 1 kecamatan, kabupaten, provinsi.

-Angkutan TNI/Polri, ASN dengan surat dinas, dan petugas medis

-Wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan seperti transportasi darat

3, Larangan untuk Kereta Api

Seluruh rute antarkota ditiadakan untuk tanggal 6-17 Mei 202i

Pengecualian:

Seluruh kereta perkotaan, hanya operasional jam dibatasi

Mereka yang membawa surat dinas

  1. Larangan untuk Transportasi Udara\

Larangan penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga

Pengecualian:

-Pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia

-Tamu kenegaraan

-Operasional perusahaan kedutaan besar, Konsulat Jenderal, dan Konsulat Asing

-Perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia

-Penerbangan khusus repatriasi

-Angkutan kargo

-Operasional angkutan udara perintis.****

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah