Jawabannya, sekitar 32 persen responden sangat percaya dan percaya, 54 persen tidak percaya dan sangat tidak percaya, dan 13 persen tidak menjawab.
"Secara umum umat Islam merasa punya kebebasan untuk kegiatan keagamaan mereka, tapi cukup banyak yang tidak merasa demikian," kata Saidiman.
Sebanyak 50 persen responden muslim menyatakan tak setuju dan 5 persen mengaku sangat tidak setuju pada wacana izin dari Pemerintah bagi pendakwah.
Sementara, ada 35 persen yang setuju dan 3 persen sangat setuju pendakwah perlu izin dari Pemerintah.
Umat Islam umumnya (55%) bersikap bahwa dakwah tidak harus mendapat izin dari pemerintah," kata dia.
Diketahui, frasa "kriminalisasi ulama" sempat jadi tren menjelang Pilpres 2019. Pada masa itu, sejumlah pihak oposisi yang banyak diisi aktivis bernuansa keagamaan menjalani proses hukum terkait sejumlah kasus.
Hal itu antara lain dilontarkan para politikus senior Amien Rais saat bicara soal kasus percakapan pornografis yang menjerat Rizieq, pada 2017; FPI dan politikus Gerindra Fadli Zon dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh penceramah Bahar Smith.
Tak ketinggalan, mantan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, yang kini menjadi Menteri Pertahanan, pernah melontarkan isu kriminalisasi ulama terkait proses hukum kasus dugaan pencucian uang terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, pada 2019.