Polisi Tetapkan Status Tersangka pada MFA, Sang Pengemudi Fortuner Bergaya Koboy

- 3 April 2021, 16:20 WIB
Gaya MFA pengemudi mobil Fortuner warna hitam yang acungkan pistol bak koboi jalanan di Jakarta Timur.
Gaya MFA pengemudi mobil Fortuner warna hitam yang acungkan pistol bak koboi jalanan di Jakarta Timur. /Tangkap layar video viral/

BERITA SUBANG - Polisi menetapkan status tersangka kepada MFA, sang pengemudi Toyota Fortuner yang menodongkan pistol atau senjata api dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Duren Sawit Jakarta Timur.

MFA, sang pengemudi bergaya koboy itu dijerat Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

"(MFA) Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat," ungkap Tubagus Ade Hidayat, Sabtu 3 April 2021.

Baca Juga: MFA, Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol Merupakan Lulusan UI

Sementara menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dua kasus berbeda akan diperkarakan kepada MFA yakni perkara lakalantas dan penggunaan pistol jenis air softgun.

Dua tim dibentuk Polda Metro Jaya menangani dua perkara berbeda kepada pengemudi Toyota Fortuner bergaya koboy itu.

Yusri menerangkan, kasus kecelakaan ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, sementara Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut perkara penggunaan pistol.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner Todongkan Pistol Bak Koboi, Akhirnya Ketangkap Polisi Saat Berada Di Mall

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x