Ini Persyaratan Wajib Penumpang untuk Terbang dengan Pesawat Lion Air Group, Wajib GeNose C-19 per 1 April

- 3 April 2021, 10:29 WIB
Maskapai Lion Air di Bandara Internasional Supadio Pontianak. FOTO
Maskapai Lion Air di Bandara Internasional Supadio Pontianak. FOTO /ANTARA/Dedi

BERITA SUBANG - Berikut informasi terkini penerbangan menggunakan pesawat di bawah naungan Lion Air Group.

Cek persyaratan WAJIB penumpang untuk melakukan perjalanan udara menggunakan jasa layanan Lion Air Group.

Cek juga tabel Ketentuan Perjalanan 34 Provinsi yang diterapkan Lion Air Group, yang mencakup maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).

Menurut keterangan tertulis Lion Air Group pada Sabtu 3 April 2021, terkait Informasi Terkini Penerbangan yang berlaku per 01 April 2021, setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara atau penerbangan selama masa pandemi Covid-19, maka harus memenuhi syarat sebagai berikut.

"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Ketentuan yang diterapkan Lion adalah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lion Air Group juga menyatakan paduh pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Khusus untuk penerbangan tujuan Bali, Lion Air Group merujuk pada sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

Ada juga ketentuan penerbangan internasional lainnya yang dijadikan rujukan Lion Air Group untuk syarat melakukan penerbangan, yakni:

- Periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut: Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

- Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:

1.       Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.

2.       Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah