Nekat Mudik, Hati-Hati ada Sanksi Bagi ASN yang Melanggar

- 29 Maret 2021, 10:17 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo mengatakan, ada sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran tahun ini. Aturan sanksi akan dipertegas dalam Surat Edaran Menpan-RB terkait larangan mudik bagi ASN mulai 6-17 Mei.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo mengatakan, ada sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran tahun ini. Aturan sanksi akan dipertegas dalam Surat Edaran Menpan-RB terkait larangan mudik bagi ASN mulai 6-17 Mei. /Humas MenpanRB

BERITA SUBANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  mengatakan, ada sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran tahun ini. Aturan sanksi akan dipertegas dalam Surat Edaran Menpan-RB terkait larangan mudik bagi ASN mulai 6-17 Mei.

"Edaran Kemenpan-RB prinsipnya mengakomodasi keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK, PAN-RB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik," ujar Tjahjo,Minggu 28 Maret 2021.

Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah wajib memberikan sanksi kepada ASN yang tetap nekat mudik. Hal ini sebagai bentuk disiplin kepada ASN untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ke daerah.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku Bagi Semua Pihak Tanpa Terkecuali

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina di Balongan

"ASN juga wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik, semata memutus rantai pandemi Covid-19 tidak melebar ke daerah," kata dia.

Ia meminta agar ASN berlebaran tahun ini di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "ASN saat Lebaran tidak perlu berwisata bergerombol di tempat keramaian, misal tidak perlu ke tempat rekreasi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. "Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x