Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Marbun Terhadap AHY di Gelar PN Jakarta Pusat Hari Ini

- 17 Maret 2021, 11:09 WIB
Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Rabu 17 Maret 2021.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Rabu 17 Maret 2021. /Foto: tangkapan layar dari YouTube /Najwa Shihab/

BERITA SUBANG - Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Rabu 17 Maret 2021.

"Iya ini perdana sidang gugatan Jhoni Allen yang akan digelar hari ini," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Rabu 17 Maret 2021.

Gugatan itu diajukan Jhoni Allen Marbun ke PN Jakpus karena dirinya tidak terima dipecat AHY dari Partai Demokrat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara ini, terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Baca Juga: Jhoni Allen Marbun Nilai Gatot Nurmantyo Asbun Soal Tuduhan Kudeta AHY

Baca Juga: Tak Terima Nama Kampus dan BEM Dicatut AHY, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Partai Demokrat

Baca Juga: Pengamat Minta SBY dan AHY Kesatria, Tidak Seret Jokowi dan Lembaga KSP

Terdapat sejumlah petitum yang dimohonkan Jhoni Allen Marbun sebagai penggugat, yakni:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
  4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah