Dan pada fase Pascabencana, Kemsos bertugas memberikan Bantuan Pemulihan (santunan ahli waris, jaminan hidup, isi hunian dan bahan bangunan rumah), Layanan Dukungan Psikososial (LDP), Melaksanakan Rujukan Shelter, Sekolah, Kesehatan, Sanitasi Air, Lapangan Pekerjaan, dan sebagainya.***